Kebijakan Privasi

Terakhir diperbaharui: 01/08/2026

DEFINISI

  1. Penerbit adalah perusahaan Penerbit dan percetakan buku dengan nama hukum PT. Literasi Indonesia Group dan nama brand Inlitera yang menjadi mitra Penulis dalam menerbitkan buku.
  2. Penulis adalah yang menyerahkan naskah buku orisinalnya yang berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” kepada Penerbit untuk diterbitkan, dicetak, disebarluaskan dan diperjualbelikan secara umum maupun khusus.
  3. Penjualan Mandiri adalah sistem penjualan buku yang di mana penulis memegang kendali penuh atas penentuan harga, pemasaran dan penjualan buku dalam lingkungan dan jaringan Penulis.
  4. Penjualan Penerbit adalah sistem penjualan buku yang dimana Penerbit memegang kendali penuh atas penentuan harga, pemasaran dan penjualan buku dalam lingkungan dan jaringan mitra Penerbit.
  5. Penjualan Mitra Ketiga adalah sistem penjualan ebook yang dimana Penerbit menyerahkan kendali pemasaran dan penjualan ebook melalui jaringan mitra Penerbit.
  6. Royalti adalah sejumlah uang yang diperoleh Penulis akibat dari hasil Penjualan buku karyanya yang telah diterbitkan, dicetak, dan didistribusikan.
  7. Jasa Administrasi adalah biaya yang dipotong dari setiap hasil penjualan buku melalui toko buku, marketplace maupun platform online.
  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi Penerbitan, percetakan, dan Penjualan buku terkecuali untuk buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/011/2013, yang mana jumlahnya sebesar 10% (Sepuluh Persen).
  9. Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) antara lain: buku hiburan, buku musik, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horror, buku komik, novel, buku reproduksi lukisan, dan buku-buku lain yang jenisnya ditentukan oleh Penerbit dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/011/2013.
  10. Kebijakan Privasi adalah dokumen hukum yang menjelaskan secara transapran bagaimana Penerbit melalui (situs web, aplikasi, layanan dan lainnya) mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengolah, dan melindungi data pribadi pengguna, serta memberitahukan hak-hak pengguna terkait data tersebut
  11. Syarat dan Ketentuan adalah dokumen hukum yang berisi aturan, pedoman, dan kondisi yang harus disetujui dan dipatuhi oleh Penulis saat menggunakan layanan Penerbit. Syarat dan Ketentuan diatur berdasarkan layanan untuk menjelaskan secara terperinci aturan yang dimaksud.

 

RUANG LINGKUP

  1. Kerjasama dalam surat perjanjian ini meliputi proses Penerbitan, Konversi, Percetakan, dan Penjualan buku yang berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” yang bertujuan untuk :
    • Menetapkan hak dan kewajiban Penulis serta Penerbit dalam seluruh proses penerbitan buku.
    • Mengatur alur kerja mulai dari pengelolaan naskah, produksi, hingga distribusi buku secara tertib dan terukur.
    • Menjamin kejelasan legalitas penerbitan, termasuk pengurusan ISBN, hak cipta, dan bukti terbit.
    • Mengatur sistem penjualan, promosi, dan pembagian royalti agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Melindungi kerahasiaan data serta file produksi milik Penulis dan Penerbit.
    • Mencegah perselisihan dengan menyediakan acuan tertulis yang mengikat bagi kedua belah pihak.
  2. Aturan yang berlaku pada kerjasama dalam surat perjanjian ini berlaku lex spesialist, yaitu pemberlakuan aturan terjadi apabila kedua belah pihak mengikatkan diri dalam layanan yang memiliki konsekuensi materiil maupun immateriil. Adapun ruang lingkup pemberlakuan aturan sebagai berikut:
    • Layanan paket penerbitan buku, pasal yang berlaku dalam perjanjian ini adalah pasal-pasal yang mengikat dan segala hal konsekuensi terkait perjanjian layanan dan fasilitas paket.
    • Layanan paket penerbitan ebook, pasal yang berlaku dalam perjanjian ini adalah pasal-pasal yang mengikat dan segala hal konsekuensi terkait perjanjian layanan dan fasilitas paket.
    • Layanan paket konversi KTI, pasal yang berlaku dalam perjanjian ini adalah pasal-pasal yang mengikat dan segala hal konsekuensi terkait perjanjian layanan paket konversi KTI jadi buku.
  3. Syarat dan ketentuan teknis masing-masing paket akan diatur khusus yang sifatnya terikat dengan perjanjian ini.
  4. Jika dalam pelaksanaan terdapat peluang kerjasama tambahan yang memungkinkan untuk dilaksanakan, kerjasama lain akan dikembangkan kemudian.

 

PRINSIP TRANSAKSI DAN KEPATUHAN FIQH MUAMALAH

  1. Seluruh transaksi, hubungan hukum, dan pelaksanaan hak serta kewajiban para pihak dalam Perjanjian ini dilaksanakan berdasarkan prinsip fiqh muamalah, dengan menjunjung asas keadilan, kejelasan akad, dan kerelaan para pihak (an-tarāḍin).
  2. Para pihak sepakat bahwa setiap bentuk pembayaran, imbalan jasa (ujrah), royalti, potongan, dan penyesuaian nilai transaksi dalam Perjanjian ini bebas dari unsur riba, serta tidak mengandung unsur tambahan nilai akibat penundaan waktu pembayaran.
  3. Dalam pelaksanaan Perjanjian ini dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), tadlis (penipuan), ghabn (ketimpangan yang merugikan), dan zulm (ketidakadilan), serta penggunaan akad yang batil atau fasid.
  4. Setiap akad dan mekanisme transaksi wajib memiliki objek yang halal dan jelas, manfaat yang nyata, nilai imbalan yang transparan, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
  5. Apabila di kemudian hari terdapat ketentuan atau pelaksanaan Perjanjian ini yang berpotensi bertentangan dengan prinsip fiqh muamalah, para pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian secara syar’i tanpa menghilangkan pokok hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

 

HAK CIPTA

  1. Hak Cipta naskah ada pada Penulis.
  2. Hak Cipta Buku Penulis dijamin oleh Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  3. Penulis menjamin sepenuhnya bahwa naskah buku yang diberikan ke Penerbit untuk diterbitkan merupakan :
    • Naskah buku berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” orisinal ciptaan Penulis yang dibuktikan dengan surat pernyataan keaslian naskah.
    • Tidak menjiplak karya pihak lain atau mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
    • Tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap fitnah, pelecehan, penghinaan, dan SARA negatif terhadap pihak lain.
    • Penulis bertanggung jawab atas segala tuntutan hukum apabila naskah yang diterbitkan melanggar Pasal 4 point (3.2) dan (3.3).

 

EDITING NASKAH

  1. Standar editing naskah yang digunakan adalah Proofreading, meliputi perbaikan kesalahan pengetikan (typo), ejaan (EYD), tanda baca, dan tata bahasa.
  2. Editing naskah tidak mencakup teks Arab, bahasa asing, istilah-istilah khusus (latin, serapan, ilmiah, populer, dan sejenisnya), penyusunan kerangka tulisan (outline), bullet dan numbering, serta seluruh bentuk editing di luar layanan Proofreading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
  3. Apabila terdapat editing diluar ketentuan Proofreading sebagaiman dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), maka Penulis akan dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  4. Revisi naskah yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) adalah revisi minor, yaitu penyempurnaan naskah.
  5. Apabila revisi Penulis bersifat mayor dan/atau melakukan penggantian draft naskah baru, maka Penulis akan dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  6. Penulis berhak mendapatkan hasil editing naskah dan memberikan persetujuan untuk ditindaklanti ke tahap Layout.
  7. Aturan teknis editing naskah lainnya diatur terpisah yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.

 

TATA LETAK DAN DESAIN GRAFIS

  1. Penerbit wajib mengerjakan tata letak dan desain sampul buku dengan menjamin kualitas template layout dan desain premium.
  2. Penulis berhak memilih style tata letak dan desain sampul buku yang telah disediakan Penerbit.
  3. Apabila Penulis tidak memilih style tata letak dan desain sampul, maka naskah akan dikerjakan dengan style default.
  4. Apabila Penulis memiliki request khusus dan bersifat premium, maka Penerbit wajib mengerjakan dan Penulis dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  5. Penerbit menjamin originalitas hasil desain sampul dan bebas dari pelanggaran hak cipta. Seluruh elemen gambar menggunakan lisensi Freepik Premium milik Penerbit.
  6. Penerbit menyediakan fasilitas ilustrasi premium yang akan dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  7. Penulis wajib memeriksa hasil tata letak dan desain sampul.
  8. Penulis berhak mengajukan revisi sesuai fasilitas penerbitan yang dipilih.
  9. Permintaan revisi di luar ketentuan paket dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  10. Penulis wajib memeriksa draft buku (soft file) dan memberikan persetujuan untuk ditindaklanjuti ke tahap produksi. Setiap kesalahan yang muncul setelah persetujuan diberikan menjadi tanggung jawab Penulis, bukan Penerbit.
  11. Aturan teknis tata letak dan desain grafis diatur terpisah yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.

 

HAK ISBN

  1. Hak Internasional Serial Book Number (ISBN) adalah milik Penerbit.
  2. Penerbit bertanggungjawab atas segala bentuk administrasi dalam pengurusan ISBN Buku.
  3. Penulis wajib memberikan segala bentuk data dan administrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan ISBN Buku.
  4. Penerbit berhak atas hak cetak, penggandaan dan distribusi untuk seluruh buku yang menggunakan ISBN Penerbit.
  5. Sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4), Penulis dilarang secara sepihak menyalahgunakan tanpa seizin Penerbit.

 

HAK NASKAH

  1. Hak Naskah adalah milik Penerbit.
  2. Penerbit bertanggungjawab menjaga Draft Naskah (master file layout dan master file cover) dan segala kerahasiaan data baik berupa fisik maupun elektronik.
  3. Penerbit membuat, menyimpan dan menjaga Draft Naskah sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) dan akan menghapus secara berkala apabila kerjasama dianggap telah selesai.
  4. Penulis memiliki hak untuk meminta softfile naskah yang telah di protect (low quality & security password) dan watermark Penerbit untuk kebutuhan BKD dan KUM serta kepentingan administrasi lainnya.
  5. Penulis dilarang menyalahgunakan softfile naskah yang diberikan Penerbit sebagaimana diatur dalam Pasal 9 tentang Hak Cetak dan Pasal 11 tentang Hak Penerbitan.
  6. Apabila Penulis melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5), maka Penerbit dapat memutus kontrak Kerjasama dan segala bentuk perjanjian dinyatakan batal demi hukum.
  7. Apabila terdapat kerugian Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (6), maka Penerbit dapat menuntut ganti rugi materiil, immateriil dan rehabilitasi nama baik Penerbit.

 

HAK CETAK

  1. Hak Cetak adalah milik Penerbit.
  2. Penerbit berhak mencetak/memperbanyak/menggandakan buku berdasarkan orderan Penulis, Toko Buku, Marketplace dan Pihak Lainnya.
  3. Penulis dan Pihak lainnya dilarang keras mencetak, memperbanyak dan/atau menggandakan buku menggunakan ISBN, tata letak dan desain sampul Penerbit tanpa seizin Penerbit.
  4. Penulis dilarang menyerahkan naskahnya yang berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” kepada pihak lain dengan tujuan diterbitkan ulang dan/atau mencetak ulang.
  5. Penerbit dan Penulis berkomitmen mencegah pihak manapun yang berusaha menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan/atau menggandakan buku secara ilegal.
  6. Apabila terjadi pelanggaran cetak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3), maka Penerbit berhak menuntut ganti rugi kepada Pihak yang mencetak sesuai jumlah kerugian yang dialami secara materiil dan immateriil.
  7. Apabila Penulis melakukan pelanggaran cetak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (6), maka Penerbit dapat menuntut ganti rugi kepada Penulis secara sesuai jumlah kerugian yang dialami secara materiil dan immateriil serta secara otomatis perjanjian kerjasama terbit buku ini batal demi hukum.

 

HAK PENGIRIMAN DAN DISTRIBUSI

  1. Hak Pengiriman adalah Hak Para Pihak.
  2. Hak Distribusi adalah Hak Penerbit.
  3. Gratis ongkos kirim berlaku untuk seluruh pengiriman dengan syarat dan ketentuan berlaku khusus dan bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  4. Penerbit berhak menentukan mitra ekspedisi, sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3).
  5. Penerbit bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan/cacat yang tidak dapat ditoleransi.
  6. Apabila penulis menentukan ekspedisi pengiriman sendiri, maka segala biaya dan garansi menjadi tanggungan penulis.
  7. Apabila Penulis ingin terbit buku secara Nasional, maka Penerbit wajib mendistribusikan buku secara Nasional ke mitra Gramedia di seluruh Indonesia dengan syarat dan ketentunan berlaku khusus dan bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.

 

HAK PENERBITAN

  1. Hak Penerbitan adalah milik Penerbit.
  2. Bagian-bagian Hak Penerbitan yang tidak terpisahkan diantaranya; ISBN, hasil tata letak dan desain sampul final serta identitas lainnya yang berhubungan dengan identitas Penerbit.
  3. Penerbit wajib memberikan seluruh fasilitas yang tersedia dalam paket penerbitan. Apabila penulis tidak mendapatkan hak tersebut, maka Penerbit wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai fasilitas.
  4. Penerbit berhak membatalkan ISBN buku Penulis apabila terjadi wanprestasi dan/atau pelanggaran yang tertuang dalam perjanjian ini.
  5. Apabila ISBN buku telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI), maka dilarang;
    • Membatalkan paket penerbitan buku.
    • Melakukan revisi/penambahan/pengurangan nama penulis, editor, penyunting dan/atau judul buku.
    • Melakukan revisi/penambahan/pengurangan isi naskah dari hasil desain sampul dan layout.
  6. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) memiliki hak dan wewenang untuk menolak pengajuan ISBN buku Penulis yang diajukan oleh Penerbit apabila tidak sesuai dengan standar buku yang layak diberikan ISBN.
  7. Penerbit wajib mengurus QRCBN (QR Code Standar Book Number) apabila tidak layak memiliki ISBN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (6).
  8. Apabila terjadi pembatalan perjanjian dikarenakan Pasal 11 ayat (4), maka seluruh kewajiban Penerbit dianggap telah selesai dan tidak akan memberikan ganti rugi kepada Penulis.

 

PENJUALAN MANDIRI

  1. Penulis berhak mempromosikan dan memperjualbelikan buku secara mandiri dan kreatif dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Penerbit.
  2. Penulis berhak menentukan harga jual buku dengan mempertimbangkan rasionalitas pemasaran.
  3. Penulis berhak atas segala keuntungan penjualan buku melalui sistem penjualan mandiri
  4. Penulis dapat mengorder cetak ulang buku dengan ketentuan harga cetak.
  5. Penerbit wajib mencetak buku Penulis sesuai orderan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (4).

 

PENJUALAN PENERBIT

  1. Penerbit berhak mempromosikan dan memperjualbelikan seluruh buku yang diterbitkan dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Penerbit mempromosikan dan memperjualbelikan buku fisik secara online di marketplace resmi Penerbit Official di Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, maupun secara offline di toko buku mitra Penerbit.
  3. Penulis memiliki tanggung jawab penjualan buku sebanyak 10 (Sepuluh) eksemplar sebagai bentuk komitmen bersama mendukung promosi dan penjualan buku dengan harga Spesial.
  4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3), Penulis berhak mendapat voucher, potongan harga khusus sebesar 30% (tiga puluh persen) yang bermanfaat sebagai penawaran spesial keseluruh lingkungan internal Penulis.
  5. Apabila marketplace dan/atau toko buku mitra penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menetapkan promosi, potongan harga, atau penyesuaian harga secara sepihak yang menyebabkan perubahan nilai jual buku, maka Penulis dan Penerbit wajib mengikuti kebijakan tersebut.
  6. Seluruh konsekuensi atas syarat dan ketentuan, kebijakan administrasi, jasa, dan promosi buku merupakan hak platform marketplace dan toko buku, Penerbit dan Penulis menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan, terutama penurunan harga, nilai royalti dan hal lainnya.
  7. Penerbit berhak menentukan harga jual buku dengan mempertimbangkan rasionalitas harga produksi.
  8. Seluruh buku yang dipromosikan dan diperjualbelikan dengan sistem Penjualan Penerbit, tidak diperbolehkan order dengan sistem cetak ulang (CU).
  9. Jangka waktu promosi dan Penjualan Buku adalah selama perjanjian ini berlaku.
  10. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Penerbit apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak terdapat progress penjualan, sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3).
  11. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Buku apabila apabila terjadi pemutusan perjanjian dan/atau terjadi pelanggaran para pihak yang menyebabkan perjanjian ini batal demi hukum.
  12. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (10) dan (11) Pemberhentian Penjualan Penerbit berdampak pada penghapusan segala bentuk data dan identitas buku pada Marketplace dan toko buku mitra Penerbit.

 

PENJUALAN MITRA KETIGA

  1. Penerbit dan Penulis menyerahkan sepenuhnya kendali Penjualan dan Promosi ebook yang diterbitkan melalui mitra ketiga yaitu Google Play Book.
  2. Penjualan mitra ketiga hanya melalui akun Penerbit. Penulis tidak diperkenankan melakukan penjualan di akun lain.
  3. Penulis berhak menentukan harga jual buku dengan mempertimbangkan rasionalitas pemasaran. Harga jual minimal 70% (Tujuh puluh persen) dari harga buku fisik.
  4. Penerbit bertanggungjawab mengurus seluruh proses administrasi ebook hingga terbit di mitra ketiga.
  5. Jangka waktu publikasi dan/atau Penjualan Mitra Ketiga adalah selama perjanjian ini berlaku.
  6. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Mitra Ketiga apabila apabila terjadi pemutusan perjanjian dan/atau terjadi pelanggaran para pihak yang menyebabkan perjanjian ini batal demi hukum.
  7. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (6), pemberhentian Penjualan Mitra Ketiga berdampak pada penghapusan segala bentuk data dan identitas ebook pada Mitra Ketiga.

 

ROYALTI

  1. Penulis berhak mendapat 100% (seratus persen) atas segala keuntungan penjualan yang didapatkan dari hasil penjualan buku dengan sistem Penjualan Mandiri.
  2. Penulis berhak mendapat 20% (Dua puluh persen) Royalti dari hasil penjualan bersih (nett profit) buku dengan sistem Penjualan Penerbit.
  3. Penulis berhak mendapat 20% (Dua puluh persen) Royalti dari hasil penjualan bersih (nett profit) ebook dengan sistem Penjualan Mitra Ketiga.
  4. Skema bagi hasil dan Royalti Para Pihak adalah sebagai berikut:

Royalti = Nett Profit (harga jual – promosi – jasa administrasi, platform, dll).

*Jasa administrasi platform penjualan penerbit fluktuatif 18-25% dari total revenue.

*Jasa administrasi platform penjualan mitra ketiga 48% dari total revenue.

  1. Laporan Penjualan dan Pembayaran Royalti dapat diakses melalui Aplikasi Digital Penerbit.
  2. Laporan Penjualan dan Pembayaran Royalti di update secara berkala setiap bulan berjalan.
  3. Besarnya Royalti yang Penulis peroleh akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Bagi Penulis yang memiliki NPWP akan dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari total Royalti dan bagi Penulis yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari total Royalti.
  4. Royalti dapat di klaim apabila telah mencapai minimal Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (8).
  5. Apabila jumlah akumulasi royalti Penulis belum mencapai Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), Penulis dapat memilih untuk mengklaim royalti tersebut dalam bentuk voucher layanan penerbitan Inlitera dengan nilai yang setara, yang penggunaannya diatur sesuai ketentuan Penerbit.
  6. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun jumlah royalti Penulis belum mencapai minimal sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (8) dan terjadi pemutusan kerjasama dan/atau pembatalan perjanjian, maka royalti tersebut disepakati para pihak sebagai bagian dari biaya layanan penerbitan (ujrah) yang menjadi hak Penerbit atas jasa pengelolaan, distribusi, dan administrasi penerbitan, dan tidak dikategorikan sebagai royalti yang dapat diklaim oleh Penulis.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENULIS

  1. Penulis berhak mendapatkan pelayanan prima.
  2. Penulis berhak mendapatkan seluruh fasilitas Penerbitan buku yang dijanjikan dalam fasilitas Paket yang dipilih.
  3. Penulis berhak menentukan sistem penjualan buku.
  4. Penulis berhak mendapatkan Royalti sebagaimana di atur pada Pasal 16 tentang Royalti.
  5. Penulis wajib tunduk dan mematuhi segala isi perjanjian ini, syarat dan ketentuan yang berlaku pada Penerbit.
  6. Penulis wajib membantu promosi dan penjualan buku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) tentang Penjualan Penerbit.
  7. Penulis wajib bekerjasama dengan mengedepankan norma-norma kesopanan yang berlaku.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENERBIT

  1. Penerbit wajib tuntuk dan mematuhi segala isi perjanjian ini, syarat dan ketentuan yang berlaku secara adil dan transparan.
  2. Penerbit wajib memberikan pelayanan prima.
  3. Penerbit wajib memberikan seluruh fasilitas Penerbitan buku yang dijanjikan dalam fasilitas Paket.
  4. Penerbit wajib bekerjasama dengan mengedepankan norma-norma kesopanan yang berlaku.
  5. Penerbit wajib memberikan Laporan Penjualan Penerbit dan Mitra Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 15 tentang Royalti dengan amanah dan tanggung jawab.
  6. Penerbit wajib menyerahkan bukti terbit buku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  7. Penerbit berhak memberhentikan kontrak secara sepihak apabila terdapat wanprestasi Penulis yang dinilai merugikan Penerbit.
  8. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Buku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (5).
  9. Penerbit berhak membatalkan atau menolak menerbitkan naskah buku Penulis yang berisi muatan negatif terkait SARA, fitnah, pelecehan, penghinaan, pencemaran nama baik pihak tertentu, dan membawa paham-paham negatif lainnya serta pembajakan, peniruan, penjiplakan, dan pencurian karya tulis orang lain.

 

LAYANAN, HARGA, DAN PROMOSI

  1. Seluruh layanan Inlitera terlampir pada website official Inlitera.id dan Aplikasi Digital yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  2. Harga seluruh layanan Inlitera adalah berdasarkan perhitungan matang dan rasional yang telah dirumuskan melalui berbagai pertimbangan.
  3. Promosi atau diskon layanan Inlitera dapat dilakukan secara situasional oleh Penerbit dan bersifat mengikat dalam perjanjian ini.

 

HARI KERJA

  1. Hari kerja yakni Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 17.00.
  2. Hari libur yakni Sabtu-Minggu dan Hari libur nasional.
  3. Seluruh proses pengerjaan layanan Penerbitan diatur dalam timeline yang bersifat satu kesatuan dengan perjanjian ini.

 

GARANSI & REFUND

  1. Garansi 100% apabila terjadi kesalahan cetak, cacat fisik, kualitas rendah dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Garansi dimaksud pada pasal 20 ayat (1) adalah garansi cetak ulang.
  3. Penulis wajib melampirkan bukti gambar/video secara jelas kepada Penerbit sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
  4. Garansi tidak berlaku apabila Penulis tidak melakukan klaim garansi paling lama 7 (tujuh) hari sejak buku diterima.
  5. Garansi tidak berlaku apabila sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) apabila dikarenakan kelalaian penulis.
  6. Garansi 100% Jaminan Uang Kembali berlaku apabila Penerbit telah bertanggung jawab pada Garansi Cetak Ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dan (2).
  7. Ketentuan Refund:
  • Refund 70% berlaku apabila telah payment.
  • Refund 50% berlaku apabila naskah proses akan/telah selesai pada tahap editorial.
  • Refund 25% berlaku apabila naskah proses akan/telah selesai pada tahap layouting & design cover.
  • Refund 15% berlaku apabila naskah telah masuk pada tahap permohonan ISBN.
  • Refund tidak berlaku apabila naskah telah masuk pada tahap produksi.
  • Persentase refund dihitung dari DP (down payment) Penulis.

 

KEBIJAKAN PRIVASI DAN SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Penulis menyetujui bahwa seluruh pengumpulan dan penggunaan data pribadi dalam proses penerbitan diatur sesuai Kebijakan Privasi Inlitera yang berlaku. Seluruh ketentuan mengenai jenis data, tata cara pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan dapat dibaca melalui website official id/kebijakan-privasi.
  2. Setiap layanan penerbitan yang disediakan Inlitera tunduk pada Syarat dan Ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum di website resmi.
    Ketentuan terkait proses produksi, revisi, pembayaran, hak cipta, dan kebijakan layanan selengkapnya dapat dibaca melalui website official id/syarat-dan-ketentuan.
  3. Penulis menyatakan setuju bahwa seluruh pelaksanaan kerjasama ini mengikuti aturan yang tercantum pada halaman tersebut, termasuk perubahan kebijakan yang mungkin diperbarui dari waktu ke waktu.

 

LAMA PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangi hingga waktu yang tidak ditentukan, selama penulis menggunakan Identitas Penerbit, maka selama itu perjanjian ini dianggap berlaku.
  2. Kedua belah pihak tidak saling mengikat hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat merugikan salah satu pihak.
  3. Apabila dalam perjalanannya terdapat perubahan kebijakan Penerbit maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, maka segala konsekuensi yang dihadapi Para Pihak akan diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

FORCE MAJEURE

  1. Apabila terjadi keadaan terpaksa (force majeure) yang menyebabkan Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajiban satu sama lain, maka konsekuensi yang terjadi akan ditanggung bersama dengan mengacu pada Pasal 24 tentang Penyelesaian Perselisihan.
  2. Keadaan terpaksa (force majeure) yang dimaksud diatas adalah: bencana alam, perang, Penerbit dinyatakan bangkrut, diakusisi, atau merger, Penulis meninggal dunia, dan lain sebagainya yang merupakan kondisi di luar kuasa Para Pihak.

 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Perjanjian kerjasama bisnis ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari Penulis dan Penerbit. Perselisihan yang mungkin terjadi akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
  2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan sesuai Pasal 24 Ayat (1), maka Penulis dan Penerbit sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri kedudukan Penerbit.

DEFINISI

  1. Penerbit adalah perusahaan Penerbit dan percetakan buku dengan nama hukum PT. Literasi Indonesia Group dan nama brand Inlitera yang menjadi mitra Penulis dalam menerbitkan buku.
  2. Penulis adalah yang menyerahkan naskah buku orisinalnya yang berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” kepada Penerbit untuk diterbitkan, dicetak, disebarluaskan dan diperjualbelikan secara umum maupun khusus.
  3. Penjualan Mandiri adalah sistem penjualan buku yang di mana penulis memegang kendali penuh atas penentuan harga, pemasaran dan penjualan buku dalam lingkungan dan jaringan Penulis.
  4. Penjualan Penerbit adalah sistem penjualan buku yang dimana Penerbit memegang kendali penuh atas penentuan harga, pemasaran dan penjualan buku dalam lingkungan dan jaringan mitra Penerbit.
  5. Penjualan Mitra Ketiga adalah sistem penjualan ebook yang dimana Penerbit menyerahkan kendali pemasaran dan penjualan ebook melalui jaringan mitra Penerbit.
  6. Royalti adalah sejumlah uang yang diperoleh Penulis akibat dari hasil Penjualan buku karyanya yang telah diterbitkan, dicetak, dan didistribusikan.
  7. Jasa Administrasi adalah biaya yang dipotong dari setiap hasil penjualan buku melalui toko buku, marketplace maupun platform online.
  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi Penerbitan, percetakan, dan Penjualan buku terkecuali untuk buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/011/2013, yang mana jumlahnya sebesar 10% (Sepuluh Persen).
  9. Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) antara lain: buku hiburan, buku musik, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horror, buku komik, novel, buku reproduksi lukisan, dan buku-buku lain yang jenisnya ditentukan oleh Penerbit dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/011/2013.
  10. Kebijakan Privasi adalah dokumen hukum yang menjelaskan secara transapran bagaimana Penerbit melalui (situs web, aplikasi, layanan dan lainnya) mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengolah, dan melindungi data pribadi pengguna, serta memberitahukan hak-hak pengguna terkait data tersebut
  11. Syarat dan Ketentuan adalah dokumen hukum yang berisi aturan, pedoman, dan kondisi yang harus disetujui dan dipatuhi oleh Penulis saat menggunakan layanan Penerbit. Syarat dan Ketentuan diatur berdasarkan layanan untuk menjelaskan secara terperinci aturan yang dimaksud.

PASAL 2 RUANG LINGKUP

  1. Kerjasama dalam surat perjanjian ini meliputi proses Penerbitan, Konversi, Percetakan, dan Penjualan buku yang berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” yang bertujuan untuk :
    • Menetapkan hak dan kewajiban Penulis serta Penerbit dalam seluruh proses penerbitan buku.
    • Mengatur alur kerja mulai dari pengelolaan naskah, produksi, hingga distribusi buku secara tertib dan terukur.
    • Menjamin kejelasan legalitas penerbitan, termasuk pengurusan ISBN, hak cipta, dan bukti terbit.
    • Mengatur sistem penjualan, promosi, dan pembagian royalti agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Melindungi kerahasiaan data serta file produksi milik Penulis dan Penerbit.
    • Mencegah perselisihan dengan menyediakan acuan tertulis yang mengikat bagi kedua belah pihak.
  2. Aturan yang berlaku pada kerjasama dalam surat perjanjian ini berlaku lex spesialist, yaitu pemberlakuan aturan terjadi apabila kedua belah pihak mengikatkan diri dalam layanan yang memiliki konsekuensi materiil maupun immateriil. Adapun ruang lingkup pemberlakuan aturan sebagai berikut:
    • Layanan paket penerbitan buku, pasal yang berlaku dalam perjanjian ini adalah pasal-pasal yang mengikat dan segala hal konsekuensi terkait perjanjian layanan dan fasilitas paket.
    • Layanan paket penerbitan ebook, pasal yang berlaku dalam perjanjian ini adalah pasal-pasal yang mengikat dan segala hal konsekuensi terkait perjanjian layanan dan fasilitas paket.
    • Layanan paket konversi KTI, pasal yang berlaku dalam perjanjian ini adalah pasal-pasal yang mengikat dan segala hal konsekuensi terkait perjanjian layanan paket konversi KTI jadi buku.
  3. Syarat dan ketentuan teknis masing-masing paket akan diatur khusus yang sifatnya terikat dengan perjanjian ini.
  4. Jika dalam pelaksanaan terdapat peluang kerjasama tambahan yang memungkinkan untuk dilaksanakan, kerjasama lain akan dikembangkan kemudian.

PASAL 3 PRINSIP TRANSAKSI DAN KEPATUHAN FIQH MUAMALAH

  1. Seluruh transaksi, hubungan hukum, dan pelaksanaan hak serta kewajiban para pihak dalam Perjanjian ini dilaksanakan berdasarkan prinsip fiqh muamalah, dengan menjunjung asas keadilan, kejelasan akad, dan kerelaan para pihak (an-tarāḍin).
  2. Para pihak sepakat bahwa setiap bentuk pembayaran, imbalan jasa (ujrah), royalti, potongan, dan penyesuaian nilai transaksi dalam Perjanjian ini bebas dari unsur riba, serta tidak mengandung unsur tambahan nilai akibat penundaan waktu pembayaran.
  3. Dalam pelaksanaan Perjanjian ini dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), tadlis (penipuan), ghabn (ketimpangan yang merugikan), dan zulm (ketidakadilan), serta penggunaan akad yang batil atau fasid.
  4. Setiap akad dan mekanisme transaksi wajib memiliki objek yang halal dan jelas, manfaat yang nyata, nilai imbalan yang transparan, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
  5. Apabila di kemudian hari terdapat ketentuan atau pelaksanaan Perjanjian ini yang berpotensi bertentangan dengan prinsip fiqh muamalah, para pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian secara syar’i tanpa menghilangkan pokok hak dan kewajiban masing-masing pihak.

PASAL 4 HAK CIPTA

  1. Hak Cipta naskah ada pada Penulis.
  2. Hak Cipta Buku Penulis dijamin oleh Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  3. Penulis menjamin sepenuhnya bahwa naskah buku yang diberikan ke Penerbit untuk diterbitkan merupakan :
    • Naskah buku berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” orisinal ciptaan Penulis yang dibuktikan dengan surat pernyataan keaslian naskah.
    • Tidak menjiplak karya pihak lain atau mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
    • Tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap fitnah, pelecehan, penghinaan, dan SARA negatif terhadap pihak lain.
    • Penulis bertanggung jawab atas segala tuntutan hukum apabila naskah yang diterbitkan melanggar Pasal 4 point (3.2) dan (3.3).

PASAL 5 EDITING NASKAH

  1. Standar editing naskah yang digunakan adalah Proofreading, meliputi perbaikan kesalahan pengetikan (typo), ejaan (EYD), tanda baca, dan tata bahasa.
  2. Editing naskah tidak mencakup teks Arab, bahasa asing, istilah-istilah khusus (latin, serapan, ilmiah, populer, dan sejenisnya), penyusunan kerangka tulisan (outline), bullet dan numbering, serta seluruh bentuk editing di luar layanan Proofreading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
  3. Apabila terdapat editing diluar ketentuan Proofreading sebagaiman dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), maka Penulis akan dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  4. Revisi naskah yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) adalah revisi minor, yaitu penyempurnaan naskah.
  5. Apabila revisi Penulis bersifat mayor dan/atau melakukan penggantian draft naskah baru, maka Penulis akan dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  6. Penulis berhak mendapatkan hasil editing naskah dan memberikan persetujuan untuk ditindaklanti ke tahap Layout.
  7. Aturan teknis editing naskah lainnya diatur terpisah yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.

PASAL 6 TATA LETAK DAN DESAIN GRAFIS

  1. Penerbit wajib mengerjakan tata letak dan desain sampul buku dengan menjamin kualitas template layout dan desain premium.
  2. Penulis berhak memilih style tata letak dan desain sampul buku yang telah disediakan Penerbit.
  3. Apabila Penulis tidak memilih style tata letak dan desain sampul, maka naskah akan dikerjakan dengan style default.
  4. Apabila Penulis memiliki request khusus dan bersifat premium, maka Penerbit wajib mengerjakan dan Penulis dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  5. Penerbit menjamin originalitas hasil desain sampul dan bebas dari pelanggaran hak cipta. Seluruh elemen gambar menggunakan lisensi Freepik Premium milik Penerbit.
  6. Penerbit menyediakan fasilitas ilustrasi premium yang akan dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  7. Penulis wajib memeriksa hasil tata letak dan desain sampul.
  8. Penulis berhak mengajukan revisi sesuai fasilitas penerbitan yang dipilih.
  9. Permintaan revisi di luar ketentuan paket dikenakan biaya tambahan yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  10. Penulis wajib memeriksa draft buku (soft file) dan memberikan persetujuan untuk ditindaklanjuti ke tahap produksi. Setiap kesalahan yang muncul setelah persetujuan diberikan menjadi tanggung jawab Penulis, bukan Penerbit.
  11. Aturan teknis tata letak dan desain grafis diatur terpisah yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.

PASAL 7 HAK ISBN

  1. Hak Internasional Serial Book Number (ISBN) adalah milik Penerbit.
  2. Penerbit bertanggungjawab atas segala bentuk administrasi dalam pengurusan ISBN Buku.
  3. Penulis wajib memberikan segala bentuk data dan administrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan ISBN Buku.
  4. Penerbit berhak atas hak cetak, penggandaan dan distribusi untuk seluruh buku yang menggunakan ISBN Penerbit.
  5. Sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4), Penulis dilarang secara sepihak menyalahgunakan tanpa seizin Penerbit.

PASAL 8 HAK NASKAH

  1. Hak Naskah adalah milik Penerbit.
  2. Penerbit bertanggungjawab menjaga Draft Naskah (master file layout dan master file cover) dan segala kerahasiaan data baik berupa fisik maupun elektronik.
  3. Penerbit membuat, menyimpan dan menjaga Draft Naskah sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) dan akan menghapus secara berkala apabila kerjasama dianggap telah selesai.
  4. Penulis memiliki hak untuk meminta softfile naskah yang telah di protect (low quality & security password) dan watermark Penerbit untuk kebutuhan BKD dan KUM serta kepentingan administrasi lainnya.
  5. Penulis dilarang menyalahgunakan softfile naskah yang diberikan Penerbit sebagaimana diatur dalam Pasal 9 tentang Hak Cetak dan Pasal 11 tentang Hak Penerbitan.
  6. Apabila Penulis melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5), maka Penerbit dapat memutus kontrak Kerjasama dan segala bentuk perjanjian dinyatakan batal demi hukum.
  7. Apabila terdapat kerugian Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (6), maka Penerbit dapat menuntut ganti rugi materiil, immateriil dan rehabilitasi nama baik Penerbit.

PASAL 9 HAK CETAK

  1. Hak Cetak adalah milik Penerbit.
  2. Penerbit berhak mencetak/memperbanyak/menggandakan buku berdasarkan orderan Penulis, Toko Buku, Marketplace dan Pihak Lainnya.
  3. Penulis dan Pihak lainnya dilarang keras mencetak, memperbanyak dan/atau menggandakan buku menggunakan ISBN, tata letak dan desain sampul Penerbit tanpa seizin Penerbit.
  4. Penulis dilarang menyerahkan naskahnya yang berjudul “sesuai dalam form identitas buku penulis di atas” kepada pihak lain dengan tujuan diterbitkan ulang dan/atau mencetak ulang.
  5. Penerbit dan Penulis berkomitmen mencegah pihak manapun yang berusaha menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan/atau menggandakan buku secara ilegal.
  6. Apabila terjadi pelanggaran cetak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3), maka Penerbit berhak menuntut ganti rugi kepada Pihak yang mencetak sesuai jumlah kerugian yang dialami secara materiil dan immateriil.
  7. Apabila Penulis melakukan pelanggaran cetak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (6), maka Penerbit dapat menuntut ganti rugi kepada Penulis secara sesuai jumlah kerugian yang dialami secara materiil dan immateriil serta secara otomatis perjanjian kerjasama terbit buku ini batal demi hukum.

PASAL 10 HAK PENGIRIMAN DAN DISTRIBUSI

  1. Hak Pengiriman adalah Hak Para Pihak.
  2. Hak Distribusi adalah Hak Penerbit.
  3. Gratis ongkos kirim berlaku untuk seluruh pengiriman dengan syarat dan ketentuan berlaku khusus dan bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  4. Penerbit berhak menentukan mitra ekspedisi, sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3).
  5. Penerbit bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan/cacat yang tidak dapat ditoleransi.
  6. Apabila penulis menentukan ekspedisi pengiriman sendiri, maka segala biaya dan garansi menjadi tanggungan penulis.
  7. Apabila Penulis ingin terbit buku secara Nasional, maka Penerbit wajib mendistribusikan buku secara Nasional ke mitra Gramedia di seluruh Indonesia dengan syarat dan ketentunan berlaku khusus dan bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.

PASAL 11 HAK PENERBITAN

  1. Hak Penerbitan adalah milik Penerbit.
  2. Bagian-bagian Hak Penerbitan yang tidak terpisahkan diantaranya; ISBN, hasil tata letak dan desain sampul final serta identitas lainnya yang berhubungan dengan identitas Penerbit.
  3. Penerbit wajib memberikan seluruh fasilitas yang tersedia dalam paket penerbitan. Apabila penulis tidak mendapatkan hak tersebut, maka Penerbit wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai fasilitas.
  4. Penerbit berhak membatalkan ISBN buku Penulis apabila terjadi wanprestasi dan/atau pelanggaran yang tertuang dalam perjanjian ini.
  5. Apabila ISBN buku telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI), maka dilarang;
    • Membatalkan paket penerbitan buku.
    • Melakukan revisi/penambahan/pengurangan nama penulis, editor, penyunting dan/atau judul buku.
    • Melakukan revisi/penambahan/pengurangan isi naskah dari hasil desain sampul dan layout.
  6. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) memiliki hak dan wewenang untuk menolak pengajuan ISBN buku Penulis yang diajukan oleh Penerbit apabila tidak sesuai dengan standar buku yang layak diberikan ISBN.
  7. Penerbit wajib mengurus QRCBN (QR Code Standar Book Number) apabila tidak layak memiliki ISBN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (6).
  8. Apabila terjadi pembatalan perjanjian dikarenakan Pasal 11 ayat (4), maka seluruh kewajiban Penerbit dianggap telah selesai dan tidak akan memberikan ganti rugi kepada Penulis.

PASAL 12 PENJUALAN MANDIRI

  1. Penulis berhak mempromosikan dan memperjualbelikan buku secara mandiri dan kreatif dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Penerbit.
  2. Penulis berhak menentukan harga jual buku dengan mempertimbangkan rasionalitas pemasaran.
  3. Penulis berhak atas segala keuntungan penjualan buku melalui sistem penjualan mandiri
  4. Penulis dapat mengorder cetak ulang buku dengan ketentuan harga cetak.
  5. Penerbit wajib mencetak buku Penulis sesuai orderan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (4).

PASAL 13 PENJUALAN PENERBIT

  1. Penerbit berhak mempromosikan dan memperjualbelikan seluruh buku yang diterbitkan dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Penerbit mempromosikan dan memperjualbelikan buku fisik secara online di marketplace resmi Penerbit Official di Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, maupun secara offline di toko buku mitra Penerbit.
  3. Penulis memiliki tanggung jawab penjualan buku sebanyak 10 (Sepuluh) eksemplar sebagai bentuk komitmen bersama mendukung promosi dan penjualan buku dengan harga Spesial.
  4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3), Penulis berhak mendapat voucher, potongan harga khusus sebesar 30% (tiga puluh persen) yang bermanfaat sebagai penawaran spesial keseluruh lingkungan internal Penulis.
  5. Apabila marketplace dan/atau toko buku mitra penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menetapkan promosi, potongan harga, atau penyesuaian harga secara sepihak yang menyebabkan perubahan nilai jual buku, maka Penulis dan Penerbit wajib mengikuti kebijakan tersebut.
  6. Seluruh konsekuensi atas syarat dan ketentuan, kebijakan administrasi, jasa, dan promosi buku merupakan hak platform marketplace dan toko buku, Penerbit dan Penulis menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan, terutama penurunan harga, nilai royalti dan hal lainnya.
  7. Penerbit berhak menentukan harga jual buku dengan mempertimbangkan rasionalitas harga produksi.
  8. Seluruh buku yang dipromosikan dan diperjualbelikan dengan sistem Penjualan Penerbit, tidak diperbolehkan order dengan sistem cetak ulang (CU).
  9. Jangka waktu promosi dan Penjualan Buku adalah selama perjanjian ini berlaku.
  10. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Penerbit apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak terdapat progress penjualan, sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3).
  11. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Buku apabila apabila terjadi pemutusan perjanjian dan/atau terjadi pelanggaran para pihak yang menyebabkan perjanjian ini batal demi hukum.
  12. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (10) dan (11) Pemberhentian Penjualan Penerbit berdampak pada penghapusan segala bentuk data dan identitas buku pada Marketplace dan toko buku mitra Penerbit.

PASAL 14 PENJUALAN MITRA KETIGA

  1. Penerbit dan Penulis menyerahkan sepenuhnya kendali Penjualan dan Promosi ebook yang diterbitkan melalui mitra ketiga yaitu Google Play Book.
  2. Penjualan mitra ketiga hanya melalui akun Penerbit. Penulis tidak diperkenankan melakukan penjualan di akun lain.
  3. Penulis berhak menentukan harga jual buku dengan mempertimbangkan rasionalitas pemasaran. Harga jual minimal 70% (Tujuh puluh persen) dari harga buku fisik.
  4. Penerbit bertanggungjawab mengurus seluruh proses administrasi ebook hingga terbit di mitra ketiga.
  5. Jangka waktu publikasi dan/atau Penjualan Mitra Ketiga adalah selama perjanjian ini berlaku.
  6. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Mitra Ketiga apabila apabila terjadi pemutusan perjanjian dan/atau terjadi pelanggaran para pihak yang menyebabkan perjanjian ini batal demi hukum.
  7. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (6), pemberhentian Penjualan Mitra Ketiga berdampak pada penghapusan segala bentuk data dan identitas ebook pada Mitra Ketiga.

PASAL 15 ROYALTI

  1. Penulis berhak mendapat 100% (seratus persen) atas segala keuntungan penjualan yang didapatkan dari hasil penjualan buku dengan sistem Penjualan Mandiri.
  2. Penulis berhak mendapat 20% (Dua puluh persen) Royalti dari hasil penjualan bersih (nett profit) buku dengan sistem Penjualan Penerbit.
  3. Penulis berhak mendapat 20% (Dua puluh persen) Royalti dari hasil penjualan bersih (nett profit) ebook dengan sistem Penjualan Mitra Ketiga.
  4. Skema bagi hasil dan Royalti Para Pihak adalah sebagai berikut:

Royalti = Nett Profit (harga jual – promosi – jasa administrasi, platform, dll).

*Jasa administrasi platform penjualan penerbit fluktuatif 18-25% dari total revenue.

*Jasa administrasi platform penjualan mitra ketiga 48% dari total revenue.

  1. Laporan Penjualan dan Pembayaran Royalti dapat diakses melalui Aplikasi Digital Penerbit.
  2. Laporan Penjualan dan Pembayaran Royalti di update secara berkala setiap bulan berjalan.
  3. Besarnya Royalti yang Penulis peroleh akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Bagi Penulis yang memiliki NPWP akan dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari total Royalti dan bagi Penulis yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari total Royalti.
  4. Royalti dapat di klaim apabila telah mencapai minimal Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (8).
  5. Apabila jumlah akumulasi royalti Penulis belum mencapai Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), Penulis dapat memilih untuk mengklaim royalti tersebut dalam bentuk voucher layanan penerbitan Inlitera dengan nilai yang setara, yang penggunaannya diatur sesuai ketentuan Penerbit.
  6. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun jumlah royalti Penulis belum mencapai minimal sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (8) dan terjadi pemutusan kerjasama dan/atau pembatalan perjanjian, maka royalti tersebut disepakati para pihak sebagai bagian dari biaya layanan penerbitan (ujrah) yang menjadi hak Penerbit atas jasa pengelolaan, distribusi, dan administrasi penerbitan, dan tidak dikategorikan sebagai royalti yang dapat diklaim oleh Penulis.

PASAL 16 HAK DAN KEWAJIBAN PENULIS

  1. Penulis berhak mendapatkan pelayanan prima.
  2. Penulis berhak mendapatkan seluruh fasilitas Penerbitan buku yang dijanjikan dalam fasilitas Paket yang dipilih.
  3. Penulis berhak menentukan sistem penjualan buku.
  4. Penulis berhak mendapatkan Royalti sebagaimana di atur pada Pasal 16 tentang Royalti.
  5. Penulis wajib tunduk dan mematuhi segala isi perjanjian ini, syarat dan ketentuan yang berlaku pada Penerbit.
  6. Penulis wajib membantu promosi dan penjualan buku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) tentang Penjualan Penerbit.
  7. Penulis wajib bekerjasama dengan mengedepankan norma-norma kesopanan yang berlaku.

PASAL 17 HAK DAN KEWAJIBAN PENERBIT

  1. Penerbit wajib tuntuk dan mematuhi segala isi perjanjian ini, syarat dan ketentuan yang berlaku secara adil dan transparan.
  2. Penerbit wajib memberikan pelayanan prima.
  3. Penerbit wajib memberikan seluruh fasilitas Penerbitan buku yang dijanjikan dalam fasilitas Paket.
  4. Penerbit wajib bekerjasama dengan mengedepankan norma-norma kesopanan yang berlaku.
  5. Penerbit wajib memberikan Laporan Penjualan Penerbit dan Mitra Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 15 tentang Royalti dengan amanah dan tanggung jawab.
  6. Penerbit wajib menyerahkan bukti terbit buku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  7. Penerbit berhak memberhentikan kontrak secara sepihak apabila terdapat wanprestasi Penulis yang dinilai merugikan Penerbit.
  8. Penerbit berhak memberhentikan Penjualan Buku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (5).
  9. Penerbit berhak membatalkan atau menolak menerbitkan naskah buku Penulis yang berisi muatan negatif terkait SARA, fitnah, pelecehan, penghinaan, pencemaran nama baik pihak tertentu, dan membawa paham-paham negatif lainnya serta pembajakan, peniruan, penjiplakan, dan pencurian karya tulis orang lain.

PASAL 18 LAYANAN, HARGA, DAN PROMOSI

  1. Seluruh layanan Inlitera terlampir pada website official Inlitera.id dan Aplikasi Digital yang bersifat satu kesatuan dalam perjanjian ini.
  2. Harga seluruh layanan Inlitera adalah berdasarkan perhitungan matang dan rasional yang telah dirumuskan melalui berbagai pertimbangan.
  3. Promosi atau diskon layanan Inlitera dapat dilakukan secara situasional oleh Penerbit dan bersifat mengikat dalam perjanjian ini.

PASAL 19 HARI KERJA

  1. Hari kerja yakni Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 17.00.
  2. Hari libur yakni Sabtu-Minggu dan Hari libur nasional.
  3. Seluruh proses pengerjaan layanan Penerbitan diatur dalam timeline yang bersifat satu kesatuan dengan perjanjian ini.

PASAL 20 GARANSI & REFUND

  1. Garansi 100% apabila terjadi kesalahan cetak, cacat fisik, kualitas rendah dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Garansi dimaksud pada pasal 20 ayat (1) adalah garansi cetak ulang.
  3. Penulis wajib melampirkan bukti gambar/video secara jelas kepada Penerbit sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
  4. Garansi tidak berlaku apabila Penulis tidak melakukan klaim garansi paling lama 7 (tujuh) hari sejak buku diterima.
  5. Garansi tidak berlaku apabila sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) apabila dikarenakan kelalaian penulis.
  6. Garansi 100% Jaminan Uang Kembali berlaku apabila Penerbit telah bertanggung jawab pada Garansi Cetak Ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dan (2).
  7. Ketentuan Refund:
  • Refund 70% berlaku apabila telah payment.
  • Refund 50% berlaku apabila naskah proses akan/telah selesai pada tahap editorial.
  • Refund 25% berlaku apabila naskah proses akan/telah selesai pada tahap layouting & design cover.
  • Refund 15% berlaku apabila naskah telah masuk pada tahap permohonan ISBN.
  • Refund tidak berlaku apabila naskah telah masuk pada tahap produksi.
  • Persentase refund dihitung dari DP (down payment) Penulis.

PASAL 21 KEBIJAKAN PRIVASI DAN SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Penulis menyetujui bahwa seluruh pengumpulan dan penggunaan data pribadi dalam proses penerbitan diatur sesuai Kebijakan Privasi Inlitera yang berlaku. Seluruh ketentuan mengenai jenis data, tata cara pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan dapat dibaca melalui website official id/kebijakan-privasi.
  2. Setiap layanan penerbitan yang disediakan Inlitera tunduk pada Syarat dan Ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum di website resmi.
    Ketentuan terkait proses produksi, revisi, pembayaran, hak cipta, dan kebijakan layanan selengkapnya dapat dibaca melalui website official id/syarat-dan-ketentuan.
  3. Penulis menyatakan setuju bahwa seluruh pelaksanaan kerjasama ini mengikuti aturan yang tercantum pada halaman tersebut, termasuk perubahan kebijakan yang mungkin diperbarui dari waktu ke waktu.

PASAL 22 LAMA PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangi hingga waktu yang tidak ditentukan, selama penulis menggunakan Identitas Penerbit, maka selama itu perjanjian ini dianggap berlaku.
  2. Kedua belah pihak tidak saling mengikat hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat merugikan salah satu pihak.
  3. Apabila dalam perjalanannya terdapat perubahan kebijakan Penerbit maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, maka segala konsekuensi yang dihadapi Para Pihak akan diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 23 FORCE MAJEURE

  1. Apabila terjadi keadaan terpaksa (force majeure) yang menyebabkan Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajiban satu sama lain, maka konsekuensi yang terjadi akan ditanggung bersama dengan mengacu pada Pasal 24 tentang Penyelesaian Perselisihan.
  2. Keadaan terpaksa (force majeure) yang dimaksud diatas adalah: bencana alam, perang, Penerbit dinyatakan bangkrut, diakusisi, atau merger, Penulis meninggal dunia, dan lain sebagainya yang merupakan kondisi di luar kuasa Para Pihak.

PASAL 24 PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Perjanjian kerjasama bisnis ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari Penulis dan Penerbit. Perselisihan yang mungkin terjadi akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
  2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan sesuai Pasal 24 Ayat (1), maka Penulis dan Penerbit sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri kedudukan Penerbit.

PASAL 25 LAIN-LAIN

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai/e-materai, ditandatangani Penulis dan Penerbit dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Ada Pertanyaan tentang Idebuku ?

Konsultasikan live chat bersama Costumer Care Idebuku.