Restorative Justice

Nur Amin Saleh

Rp.95.000

Sebagai negara hukum, prinsip utama yang dijunjung adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan jaminan persamaan kedudukan semua warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Prinsip tersebut idealnya tidak hanya menjadi bagian dari konstitusi, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar hukum dapat dirasakan secara adil oleh seluruh warga negara. Namun, dalam praktik penegakan hukum, sering kali terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip HAM. Contohnya termasuk kekerasan fisik, intimidasi, rekayasa kasus, pemerasan, dan pungutan liar. Di sisi lain, hak-hak korban sering diabaikan, misalnya melalui dakwaan yang lemah, tuntutan yang ringan, kurangnya informasi mengenai perkembangan kasus, tidak adanya kompensasi, atau pengabaian hak-hak terdakwa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam sistem peradilan pidana, negara memiliki hak atau kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana (ius puniendi) terhadap pelaku kejahatan melalui proses hukum. Jika terjadi tindak pidana, pelaku akan diproses di pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya. Korban dan masyarakat diwakili oleh negara dalam menuntut keadilan. Berbeda dengan masa lalu, di mana korban atau keluarganya dapat langsung menuntut ganti rugi atau melakukan pembalasan terhadap pelaku.

HalamanPenerbit
viii + 175 hlmPT. Literasi Indonesia Group
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5  cmIndonesia